Berita heboh di seluruh jagat media sosial, seorang pemuda tangguh dari Aceh menemui ajal tragis usai diduga menjadi korban amukan dari oknum Paspampres. Kisah pilu ini mencengangkan: sang pemuda, yang berasal dari Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, disekap, disiksa, hingga tak tertolong nyawanya di Jakarta.
Ajang penuh derita ini kabarnya berlangsung pada Sabtu (12/8/2023). Berita terkini mengungkap bahwa anggota Paspampres yang terlibat langsung dalam kasus ini telah ditangkap dan sedang diperiksa oleh Pomdam Jaya. Berikut beberapa informasi penting terkait insiden memilukan ini:
Korban Diculik dengan Kejam
Menurut laporan yang menjadi viral, korban pertama-tama diculik oleh para pelaku sebelum akhirnya menghadapi serangan brutal dari oknum-oknum Paspampres yang bekerjasama dengan dua orang rekannya. Insiden ini dikabarkan terjadi pada Sabtu (12/8/2023). Sang korban juga dihadapkan pada ancaman mengerikan jika tak mengirimkan sejumlah uang kepada para oknum Paspampres ini.
Selain itu, sebuah keterangan yang beredar di media sosial mengungkapkan bahwa surat resmi mengenai penyerahan jenazah korban dikeluarkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8/2023). Pelaku kejam ini diidentifikasi sebagai Praka RM, yang berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Langkah Penyelidikan oleh Pomdam Jaya
Konfirmasi dari Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengenai insiden penganiayaan ini telah diterima. Rafael menjelaskan bahwa Pomdam Jaya tengah mengambil tindakan serius untuk mengungkap kasus ini.
"Terhadap peristiwa penganiayaan ini, saat ini pihak berwenang, yakni Pomdam Jaya, tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan peran anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," tutur Rafael kepada awak media pada Minggu (27/8/2023).
Oknum Paspampres Dalam Penahanan
Mayjen Rafael Granada Baay juga mengonfirmasi bahwa Praka RM, si oknum Paspampres yang menjadi otak di balik penyiksaan maut ini, telah ditahan di Pomdam Jaya. Jika kesalahannya terbukti, tindakan hukum akan segera diambil.
"Tersangka saat ini telah ditahan di Pomdam Jaya guna dimintai keterangan dan demi kelancaran penyelidikan," paparnya.
Komitmen Transparansi Dalam Penyelidikan
Asisten Intelijen Danpaspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman, juga ikut memberikan pernyataan. Ia menegaskan bahwa Paspampres akan bertindak dengan penuh transparansi dalam menghadapi dugaan keterlibatan oknum Paspampres dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pemuda Aceh tersebut.
"Apabila terbukti anggota Paspampres terlibat dalam tindak pidana seperti yang disangkakan, tindakan hukum akan diterapkan dengan tegas dan jujur sesuai peraturan hukum yang berlaku," ujar Herman pada Minggu (27/8/2023).
Panglima TNI Menyuarakan Keprihatinan
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus penganiayaan oleh oknum anggota Paspampres, Praka RM, yang dituduh memakan korban seorang pemuda dari Aceh. Panglima TNI bahkan menyatakan bahwa dirinya akan memastikan kasus ini dituntaskan dengan hukuman yang setimpal.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono. Aksi penganiayaan yang berujung kematian ini dipandang sebagai pelanggaran serius.
"Aksi penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal sangat mengkhawatirkan dan akan diusut tuntas. Pelaku harus dihukum dengan tegas, maksimal hukuman mati, atau setidaknya hukuman seumur hidup," ungkap Julius kepada awak media pada Senin (28/8/2023).
Lebih lanjut, Julius menyatakan bahwa Praka RM pasti akan dipecat dari institusi TNI. Saat ini, Praka RM masih berada dalam tahanan Pomdam Jaya untuk dimintai keterangan terkait kasus tragis ini.
Ajang penuh derita ini kabarnya berlangsung pada Sabtu (12/8/2023). Berita terkini mengungkap bahwa anggota Paspampres yang terlibat langsung dalam kasus ini telah ditangkap dan sedang diperiksa oleh Pomdam Jaya. Berikut beberapa informasi penting terkait insiden memilukan ini:
Korban Diculik dengan Kejam
Menurut laporan yang menjadi viral, korban pertama-tama diculik oleh para pelaku sebelum akhirnya menghadapi serangan brutal dari oknum-oknum Paspampres yang bekerjasama dengan dua orang rekannya. Insiden ini dikabarkan terjadi pada Sabtu (12/8/2023). Sang korban juga dihadapkan pada ancaman mengerikan jika tak mengirimkan sejumlah uang kepada para oknum Paspampres ini.
Selain itu, sebuah keterangan yang beredar di media sosial mengungkapkan bahwa surat resmi mengenai penyerahan jenazah korban dikeluarkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8/2023). Pelaku kejam ini diidentifikasi sebagai Praka RM, yang berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Langkah Penyelidikan oleh Pomdam Jaya
Konfirmasi dari Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengenai insiden penganiayaan ini telah diterima. Rafael menjelaskan bahwa Pomdam Jaya tengah mengambil tindakan serius untuk mengungkap kasus ini.
"Terhadap peristiwa penganiayaan ini, saat ini pihak berwenang, yakni Pomdam Jaya, tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan peran anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," tutur Rafael kepada awak media pada Minggu (27/8/2023).
Oknum Paspampres Dalam Penahanan
Mayjen Rafael Granada Baay juga mengonfirmasi bahwa Praka RM, si oknum Paspampres yang menjadi otak di balik penyiksaan maut ini, telah ditahan di Pomdam Jaya. Jika kesalahannya terbukti, tindakan hukum akan segera diambil.
"Tersangka saat ini telah ditahan di Pomdam Jaya guna dimintai keterangan dan demi kelancaran penyelidikan," paparnya.
Komitmen Transparansi Dalam Penyelidikan
Asisten Intelijen Danpaspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman, juga ikut memberikan pernyataan. Ia menegaskan bahwa Paspampres akan bertindak dengan penuh transparansi dalam menghadapi dugaan keterlibatan oknum Paspampres dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pemuda Aceh tersebut.
"Apabila terbukti anggota Paspampres terlibat dalam tindak pidana seperti yang disangkakan, tindakan hukum akan diterapkan dengan tegas dan jujur sesuai peraturan hukum yang berlaku," ujar Herman pada Minggu (27/8/2023).
Panglima TNI Menyuarakan Keprihatinan
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus penganiayaan oleh oknum anggota Paspampres, Praka RM, yang dituduh memakan korban seorang pemuda dari Aceh. Panglima TNI bahkan menyatakan bahwa dirinya akan memastikan kasus ini dituntaskan dengan hukuman yang setimpal.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono. Aksi penganiayaan yang berujung kematian ini dipandang sebagai pelanggaran serius.
"Aksi penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal sangat mengkhawatirkan dan akan diusut tuntas. Pelaku harus dihukum dengan tegas, maksimal hukuman mati, atau setidaknya hukuman seumur hidup," ungkap Julius kepada awak media pada Senin (28/8/2023).
Lebih lanjut, Julius menyatakan bahwa Praka RM pasti akan dipecat dari institusi TNI. Saat ini, Praka RM masih berada dalam tahanan Pomdam Jaya untuk dimintai keterangan terkait kasus tragis ini.
EmoticonEmoticon