Kronologi Tiga Perkara Terkait Kasus Emas PT Antam: Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kejagung, dan Intrik Hukum

Dalam berbagai kasus hukum, terutama yang melibatkan tokoh terkenal seperti Budi Said, pemilik PT Tridjaya Kartika Group (TKG), persengketaan terkait transaksi emas dengan PT Aneka Tambang (Antam) seberat 7 ton telah mencapai babak akhir di pengadilan. Kasus ini tidak hanya mencakup aspek keperdataan antara Budi Said dan Antam, tetapi juga melibatkan unsur tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah berjalan di pengadilan tingkat pertama di Surabaya, Jawa Timur.


Pertarungan hukum dimulai dari pembelian emas 7 ton oleh Budi Said pada periode Maret-November 2018 di Butik Surabaya-1 PT Antam. Meskipun Budi Said hanya mendapatkan logam mulia seberat 5,9 ton, kasus ini berkembang menjadi gugatan terhadap PT Antam untuk memperoleh sisa setoran emas sebesar 1,3 ton pada tahun 2021.

Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan Budi Said dikabulkan, memaksa PT Antam untuk menyerahkan sisa emas tersebut. Namun, putusan tersebut dibalik oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur, hingga akhirnya Mahkamah Agung mengembalikan kemenangan kepada Budi Said pada 2022.

Meskipun putusan inkrah telah dikeluarkan, eksekusi tidak dapat dilakukan karena PT Antam mengajukan upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK), yang kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung. Hal ini menegaskan kewajiban PT Antam untuk menyerahkan 1,3 ton emas kepada Budi Said.

Pada pertengahan 2023, tiga pejabat PT Antam, yaitu MD, AP, dan EA, serta seorang broker logam mulia, EK, ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan terkait kasus ini. Sidang tipikor menghasilkan hukuman penjara dan denda bagi mereka, namun Budi Said tetap tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Klimaks dari kasus ini terjadi pada Januari 2024, ketika Budi Said secara mengejutkan diumumkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, terkait korupsi dalam transaksi pembelian emas sebesar 7 ton tersebut. Penyidikan ini berkaitan dengan selisih penerimaan emas 1,3 ton dan 7 ton yang diperjualbelikan oleh PT Antam.

Dalam pengungkapan ini, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan bahwa ada konspirasi jahat dalam proses penjualan emas tersebut, yang melibatkan Budi Said bersama-sama dengan pejabat dan pegawai PT Antam lainnya. Meskipun aspek keperdataan kasus ini telah berakhir dengan inkrahnya putusan Mahkamah Agung, tindak pidana korupsi menjadi sorotan utama dalam penyelidikan kejaksaan.

Kuntadi juga menegaskan bahwa, selain Budi Said, penyidikan ini melibatkan empat nama lain, termasuk internal PT Antam. Hal ini menunjukkan bahwa kasus korupsi sering kali melibatkan penyelenggara negara, dan Kuntadi menjamin bahwa penetapan tersangka terhadap penyelenggara negara lainnya akan menyusul.

Keywords: Crazy Rich Surabaya, Budi Said, Kasus Emas PT Antam, Kejagung, Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan, Mahkamah Agung, Penyidikan, Tipikor.

Related Posts

Previous
Next Post »
close